Monday, April 21, 2008

Haram Hukumnya Bagi Seorang Laki-laki Menikah Dengan Gadis Sekantor

Di kutip dari kiriman teman di milis KMMI UAE.

"Haram Hukumnya Bagi Seorang Laki2 Menikah Dengan Gadis Sekantor.."
Jakarta, 29 Pebruari 2008. Republika. Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa baru. Setelah diadakan rapat dan diskusi diantara para pemimpin MUI dan dewan pakarnya, dan juga telah ditimbang berdasarkan ayat-ayat alquran dan hadis nabi yang terpercaya sahihnya, maka MUI mengeluarkan fatwa : "HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG LAKI-LAKI UNTUK MENIKAH DENGAN GADIS SEKANTOR" Fatwa MUI ini telah menimbulkan perdebatan yang sangat sengit antara yang pro dan kontra. Bahkan banyak pihak yang menyatakan bahwa MUI telah gegabah mengambil keputusan tersebut. Untuk mencari tahu alasan MUI mengeluarkan fatwa tersebut, maka wartawan Republika mewawancarai sekretaris umum MUI Prof.Dr. Din Syamsudin.
Inilah isi wawancara tersebut:
Wartawan: "Pak Syamsudin, bagaimana MUI bisa mengeluarkan fatwa haram untuk menikahi gadis sekantor?" Prof.Dr.Din Syamsudin: "Emang haram, karena menikahi satu orang gadis aja berat, apalagi satu kantor, kan itu banyak jumlahnya... .
please deh...


Jangan serius amat ya.... kayak aku neh sambil menunggu keputusan sambil iseng2 ajah ah...

0 Comments:

Post a Comment

<< Home